Tata Cara Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih (KopDes Merah Putih)
Koperasi Desa Merah Putih (KopDes Merah Putih) merupakan inisiatif pemerintah Indonesia melalui Kementerian Koperasi dan UKM untuk memperkuat ekonomi di tingkat desa.
Pembentukan koperasi ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa melaluiGotong Royong dan pengelolaan sumber daya secara bersama-sama.
Dasar hukum pembentukan KopDes Merah Putih adalah Surat Edaran (SE) Menteri Koperasi dan UKM Nomor 1 Tahun 2025 yang diterbitkan pada tanggal 18 Maret 2025.
Berikut adalah tata cara lengkap dan detail untuk pembentukan KopDes Merah Putih:
Tahap 1: Persiapan dan Sosialisasi
2. Sosialisasi:
Langkah awal adalah melakukan sosialisasi kepada masyarakat desa mengenai konsep, tujuan, manfaat, dan prinsip-prinsip koperasi.
Sosialisasi ini penting untuk membangun pemahaman dan partisipasi aktif dari calon anggota. Informasi yang disampaikan meliputi:
– Pengertian dan tujuan Koperasi Desa Merah Putih.
– Manfaat menjadi anggota koperasi bagi individu dan masyarakat desa.
– Prinsip-prinsip dasar koperasi (keanggotaan sukarela dan terbuka, pengelolaan demokratis, partisipasi ekonomi anggota, otonomi dan independensi, pendidikan, pelatihan dan informasi, kerjasama antar koperasi, dan kepedulian terhadap komunitas).
– Potensi usaha yang dapat dikembangkan melalui koperasi di desa tersebut.
– Hak dan kewajiban anggota koperasi.
3. Pembentukan Tim Persiapan:
Dibentuk tim persiapan pembentukan koperasi yang terdiri dari beberapa orang yang memiliki pemahaman tentang koperasi, memiliki jiwa kepemimpinan, dan dipercaya oleh masyarakat.
Tim ini bertugas untuk mengorganisir seluruh proses pembentukan koperasi.
Tahap 2: Musdesus dan Rapat Pembentukan Serta Penyusunan Anggaran Dasar
Tim persiapan mengundang seluruh masyarakat desa yang berminat menjadi anggota untuk menghadiri rapat pembentukan koperasi.
Rapat ini memiliki agenda utama sebagai berikut:
– Pembahasan dan penyepakatan nama koperasi, yaitu “Koperasi Desa Merah Putih”.
– Penentuan tempat kedudukan koperasi (alamat kantor).
– Penetapan maksud dan tujuan koperasi, yang umumnya berkaitan dengan peningkatan kesejahteraan ekonomi, sosial, dan budaya anggota khususnya dan masyarakat desa pada umumnya.
– Pemilihan pengurus dan pengawas koperasi pertama. Pemilihan dilakukan secara musyawarah mufakat atau melalui pemungutan suara.
– Pembahasan dan pengesahan rancangan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) koperasi.
– Penetapan besaran modal awal koperasi, yang terdiri dari simpanan pokok, simpanan wajib, dan simpanan sukarela anggota.
2. Penyusunan Anggaran Dasar (AD):
AD merupakanLandasan hukum utama bagi operasional koperasi. Beberapa hal penting yang harus diatur dalam AD meliputi:
– Nama dan tempat kedudukan koperasi. ( Nama Dan Tempat kedudukan keperasi sesuai dengan regulasi dari kemenkop di awali dengan kata koperasi dan frase desa merah putih atau kelurahan merah putih
– Maksud dan tujuan serta jenis usaha koperasi.
– Keanggotaan koperasi (syarat, hak, dan kewajiban anggota).
– Struktur organisasi koperasi (Rapat Anggota, Pengurus, dan Pengawas).
– Mekanisme pengambilan keputusan.
– Pengelolaan keuangan dan pembagian sisa hasil usaha (SHU).
– Jangka waktu berdirinya koperasi (jika ada).
– Ketentuan mengenai pembubaran koperasi.
– Sanksi bagi anggota yang melanggar ketentuan.
3. Penyusunan Anggaran Rumah Tangga (ART):
ART merupakan penjabaran lebih lanjut dari AD yang mengatur tata kerja dan operasional sehari-hari koperasi.
Bersambung....