🏛 Dasar Hukum
Pembentukan Kopdes Merah Putih didasarkan pada:
-
Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025
Pembentukan Kopdes Merah Putih Surat Edaran Menteri Desa dan PDT Nomor 6 Tahun 2025
Surat Edaran Menteri Koperasi Nomor 1 Tahun 2025
📅 Tahapan dan Lini Masa (Maret – Juni 2025)
-
Sosialisasi dan Persiapan: Dilakukan mulai Maret 2025 oleh pemerintah pusat hingga desa.
-
Musyawarah Desa Khusus: Menyepakati pembentukan koperasi, anggaran dasar, jenis usaha, modal, dan pemilihan pengurus.
-
Rapat Pendirian Koperasi: Menghasilkan berita acara dan dokumen pendirian.
-
Pembuatan Akta Pendirian: Disusun oleh Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK).
-
Pengesahan Badan Hukum: Diajukan ke Kementerian Hukum dan HAM untuk mendapatkan status badan hukum koperasi.
🧩 Model Pembentukan
-
Pembentukan Koperasi Baru: Untuk desa yang belum memiliki koperasi.
-
Revitalisasi Koperasi: Menghidupkan kembali koperasi yang tidak aktif.
-
Integrasi Koperasi Aktif: Menyesuaikan koperasi yang sudah berjalan agar sesuai dengan program Kopdes Merah Putih.
🏷️ Penamaan Koperasi
Format penamaan: "Koperasi Desa Merah Putih [Nama Desa]". Contoh: Koperasi Desa Merah Putih Karangrejo.
👥 Struktur Organisasi
-
Pengurus dan Pengawas: Dipilih dari hasil musyawarah desa.
-
Syarat: Tidak memiliki hubungan keluarga dan memenuhi ketentuan perundang-undangan.
💼 Jenis Usaha yang Dapat Dikembangkan
-
Gerai penyediaan sembako
-
Gerai obat murah
-
Unit simpan pinjam
-
Klinik desa
-
Gudang atau cold storage
-
Layanan logistik
-
Usaha lain sesuai potensi desa
💰 Pendanaan
-
Dana Desa: Minimal 20% dari Dana Desa dapat dialokasikan sebagai penyertaan modal koperasi .
-
Skema Pembiayaan Lain: Dapat melibatkan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dengan skema cicilan 3–5 tahun .
🔍 Pengawasan dan Evaluasi
-
Pengawasan Rutin: Dilakukan oleh pemerintah desa dan dinas terkait.
-
Evaluasi Berkala: Untuk memastikan koperasi berjalan sesuai tujuan dan prinsip koperasi.
Untuk informasi lebih lanjut, Anda dapat mengakses dokumen resmi berikut: