Pembentukan Kopdes Merah Putih

Info Terkini dan Tutorial Computer
0

 


🏛 Dasar Hukum

Pembentukan Kopdes Merah Putih didasarkan pada:

  • Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025

  • Pembentukan Kopdes Merah Putih Surat Edaran Menteri Desa dan PDT Nomor 6 Tahun 2025

  • Surat Edaran Menteri Koperasi Nomor 1 Tahun 2025


📅 Tahapan dan Lini Masa (Maret – Juni 2025)

  1. Sosialisasi dan Persiapan: Dilakukan mulai Maret 2025 oleh pemerintah pusat hingga desa.

  2. Musyawarah Desa Khusus: Menyepakati pembentukan koperasi, anggaran dasar, jenis usaha, modal, dan pemilihan pengurus.

  3. Rapat Pendirian Koperasi: Menghasilkan berita acara dan dokumen pendirian.

  4. Pembuatan Akta Pendirian: Disusun oleh Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK).

  5. Pengesahan Badan Hukum: Diajukan ke Kementerian Hukum dan HAM untuk mendapatkan status badan hukum koperasi.


🧩 Model Pembentukan

  1. Pembentukan Koperasi Baru: Untuk desa yang belum memiliki koperasi.

  2. Revitalisasi Koperasi: Menghidupkan kembali koperasi yang tidak aktif.

  3. Integrasi Koperasi Aktif: Menyesuaikan koperasi yang sudah berjalan agar sesuai dengan program Kopdes Merah Putih.


🏷️ Penamaan Koperasi

Format penamaan: "Koperasi Desa Merah Putih [Nama Desa]". Contoh: Koperasi Desa Merah Putih Karangrejo.


👥 Struktur Organisasi

  • Pengurus dan Pengawas: Dipilih dari hasil musyawarah desa.

  • Syarat: Tidak memiliki hubungan keluarga dan memenuhi ketentuan perundang-undangan.


💼 Jenis Usaha yang Dapat Dikembangkan

  • Gerai penyediaan sembako

  • Gerai obat murah

  • Unit simpan pinjam

  • Klinik desa

  • Gudang atau cold storage

  • Layanan logistik

  • Usaha lain sesuai potensi desa


💰 Pendanaan

  • Dana Desa: Minimal 20% dari Dana Desa dapat dialokasikan sebagai penyertaan modal koperasi .

  • Skema Pembiayaan Lain: Dapat melibatkan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dengan skema cicilan 3–5 tahun .


🔍 Pengawasan dan Evaluasi

  • Pengawasan Rutin: Dilakukan oleh pemerintah desa dan dinas terkait.

  • Evaluasi Berkala: Untuk memastikan koperasi berjalan sesuai tujuan dan prinsip koperasi.


Untuk informasi lebih lanjut, Anda dapat mengakses dokumen resmi berikut:

Post a Comment

0Comments

Post a Comment (0)