Tahapan Penyusunan RKPDESA Tahun 2026
Dasar Hukum: Permendesa PDTT No. 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.
Waktu Penyusunan
Berdasarkan Pasal 22 ayat (4), RKP Desa disusun pada bulan Juli tahun berjalan dan ditetapkan paling lambat akhir September tahun berjalan.
1. Pembentukan Tim Penyusun RKPDes
- Dibentuk oleh Kepala Desa
- Terdiri dari pembina, ketua, sekretaris, dan anggota dari perangkat desa serta unsur masyarakat
- Anggota minimal 7 orang, dengan keterwakilan perempuan minimal 30%
- Ditetapkan melalui keputusan kepala desa
2. Pencermatan dan Penyelarasan Rencana Kegiatan
Meliputi pencermatan daftar rencana kegiatan dan pembiayaan pembangunan berdasarkan sumber pendapatan desa dan potensi bantuan eksternal.
3. Pencermatan Ulang RPJMDes
- Evaluasi arah kebijakan dan skala prioritas
- Pencapaian SDGs Desa
- Rencana kerja sama antar desa dan pihak ketiga
4. Penyusunan Rancangan RKP Desa
Meliputi evaluasi pelaksanaan tahun sebelumnya, rencana kegiatan dan anggaran, serta prioritas kerja sama dengan pihak luar.
5. Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbang Desa)
- Melibatkan Pemerintah Desa, BPD, dan unsur masyarakat
- Membahas pencapaian SDGs Desa dan prioritas kegiatan
- Hasil disepakati dalam berita acara
6. Musyawarah Desa dan Pengesahan RKP Desa
- Dipimpin oleh BPD
- Dokumen RKPDes disahkan menjadi Peraturan Desa
- Disosialisasikan kepada masyarakat melalui SID dan media lainnya
Penutup
Seluruh tahapan ini penting untuk mewujudkan pembangunan desa yang terencana, partisipatif, dan berkelanjutan. Pemerintah Desa diharapkan melaksanakan proses ini secara terbuka dan melibatkan seluruh elemen masyarakat.