Posts

Showing posts from July, 2025

Identifikasi Potensi Sumberdaya Masyaakat

Image
  1.   Elemen : Mengidentifikasi potensi sumberdaya yang ada di masyarakat.             Fasilitasi pemerintah Desa Gandasuli dengan Petani Bioflok sekaligus narasumber tentang program ketahanan pangan yang akan direalisasikan denga pembangunan Kolam Ketahanan Pangan sistem BioFlok. Rencana pembangunan Kolam sistem BioFlok ini akan dilaksanakan di masing masing Kadus sebanyak empat kolam tiap kadusnya.             Pembangunan kolam Ketahanan pangan ini menggunakaan Anggaran Dana Desa Tahun 2024 dan merupakan salah satu prioritas penggunaan Dana Desa. Prioritas penggunaan Dana Desa diatur dalam permendes 7 Tahun 2023 dan Permendes 13 Tahun 2023. Pola pemanfaatan kolam BioFlok ini nantinya dijalankan oleh Kelompok Tani di masing masing kadus.             Tujuan dari program ketahanan pangan Hewani dan Nabati me...

Pembentikan TIM Penyusun RKP Desa

Image
Desa Jingkang Kecamatan Karangjambu gelar Musyawarah Pembentukan Tim Penyusun RKP Desa Tahun 2026  Camat Karangjambu Puji Muhklisun Buka acara Musyawarah Desa pembentukan Tim Penyusun RKPDesa Tahun 2026 di Desa Jingkang Kecamatan Karangjambu.  acara ini dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 15 Juli tahun 2025, dengan susunan acara :  Pembukaan  Menyayikan Lagu Indonesia Raya sambutan sambutan  inti acara lailn-lain  dan penutup Rapat ini dibuka pada pukul 09.00 WIB, Oeh Sekretaris BPD selaku pembawa acara hingga sampai Sambutan Camat Karangjambu, Puji Mukhlisun Selaku Camat menyampaikan bahwa dalam melaksankan musyawarah di harapkan nantinya akan memperoleh hasil keputusan yang mufakat dan tetap berpedoman dengan Regulasi dan Kebijakan kebijakan pemerintah daerah yang tentunya mendukun dengan kebijakan kebijakan ditingkat pusat. Terkait ketahanan pangan di 2025 ini yang dikelola oleh Bumdes tolong dengan sebenar benarnya dikelola dengan baik agar bisa memen...

Tahapan Penyusunan RKPDES 2026

Image
Tahapan Penyusunan RKPDESA Tahun 2026 Tahapan Penyusunan RKPDESA Tahun 2026 Dasar Hukum: Permendesa PDTT No. 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa. Waktu Penyusunan Berdasarkan Pasal 22 ayat (4), RKP Desa disusun pada bulan Juli tahun berjalan dan ditetapkan paling lambat akhir September tahun berjalan. 1. Pembentukan Tim Penyusun RKPDes Dibentuk oleh Kepala Desa Terdiri dari pembina, ketua, sekretaris, dan anggota dari perangkat desa serta unsur masyarakat Anggota minimal 7 orang, dengan keterwakilan perempuan minimal 30% Ditetapkan melalui keputusan kepala desa 2. Pencermatan dan Penyelarasan Rencana Kegiatan Meliputi pencermatan daftar rencana kegiatan dan pembiayaan pembangunan berdasarkan sumber pendapatan desa dan potensi bantuan eksternal. 3. Pencermatan Ulang RPJMDes Evaluasi arah kebijakan dan skala prioritas Pencapaian SDGs Desa R...