Pembentikan TIM Penyusun RKP Desa

Info Terkini dan Tutorial Computer
0


Desa Jingkang Kecamatan Karangjambu gelar Musyawarah Pembentukan Tim Penyusun RKP Desa Tahun 2026 



Camat Karangjambu Puji Muhklisun Buka acara Musyawarah Desa pembentukan Tim Penyusun RKPDesa Tahun 2026 di Desa Jingkang Kecamatan Karangjambu. 
acara ini dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 15 Juli tahun 2025, dengan susunan acara : 
  1. Pembukaan 
  2. Menyayikan Lagu Indonesia Raya
  3. sambutan sambutan 
  4. inti acara
  5. lailn-lain 
  6. dan penutup
Rapat ini dibuka pada pukul 09.00 WIB, Oeh Sekretaris BPD selaku pembawa acara hingga sampai Sambutan Camat Karangjambu, Puji Mukhlisun Selaku Camat menyampaikan bahwa dalam melaksankan musyawarah di harapkan nantinya akan memperoleh hasil keputusan yang mufakat dan tetap berpedoman dengan Regulasi dan Kebijakan kebijakan pemerintah daerah yang tentunya mendukun dengan kebijakan kebijakan ditingkat pusat. Terkait ketahanan pangan di 2025 ini yang dikelola oleh Bumdes tolong dengan sebenar benarnya dikelola dengan baik agar bisa memenuhi sumber kebutuhan pangan di wilayah Desa Jingkang. 
kemudian acara dilanjutkan dan dipimpin oleh Ketua BPD dan memimpin jalannya Rapat dengan berpedoman pada Regulasi Sesuai dengan Permendes 21 Tahun 2020 Tentang tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa Dan  Pemberdayaan Masyarakat Desa, bahwa Ketua TIm Penyusun RKP Desa dipilih berdasarkan Keputusan Musyawarah mufakat. 

Musyawarah Desa (Musdes) dan Musrenbangdes: Fondasi Perencanaan Pembangunan Desa

Musyawarah Desa (Musdes) dan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) merupakan dua forum strategis dalam proses penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa). Keduanya dilaksanakan secara partisipatif dan melibatkan berbagai unsur masyarakat, untuk memastikan bahwa rencana pembangunan desa benar-benar mencerminkan kebutuhan warganya.


1. Musdes Pembentukan Tim Penyusun RKP Desa

Musdes ini merupakan langkah awal dalam proses penyusunan RKP Desa. Fokus utama Musdes ini adalah membentuk Tim Penyusun RKP Desa yang akan bertugas merancang program-program pembangunan serta alokasi anggaran untuk satu tahun ke depan.

Tujuan Musdes Pembentukan Tim Penyusun RKP Desa:

  • Pembentukan Tim: Menunjuk dan menetapkan anggota tim penyusun RKP Desa dari unsur masyarakat dan pemerintah desa.

  • Merencanakan Pembangunan: Menyusun rencana kerja tahunan beserta sumber pendanaannya.

  • Menyerap Aspirasi: Menampung kebutuhan masyarakat secara langsung melalui forum terbuka.

Komposisi Tim Penyusun RKP Desa:

  • Kepala Desa (sebagai Pembina)

  • Sekretaris Desa (sebagai Ketua Tim)

  • Perangkat Desa lainnya

  • Perwakilan LPMD

  • KPMD (Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa)

  • Tokoh masyarakat, agama, pemuda

  • Unsur lain dari masyarakat desa

Tahapan Pelaksanaan Musdes Pembentukan Tim:

  1. Undangan: BPD mengundang seluruh elemen masyarakat.
  2. Penyampaian Materi: Pendamping desa menjelaskan tujuan dan proses pembentukan tim.
  3. Pemilihan Anggota: Dilakukan melalui musyawarah mufakat atau pemungutan suara.
  4. 4. Penetapan: Tim ditetapkan melalui SK Kepala Desa sebagai dasar legal.


2. Musrenbangdes: Menyusun RKP Desa Secara Partisipatif

Setelah tim penyusun terbentuk, proses dilanjutkan dengan Musrenbangdes, yaitu musyawarah tahunan untuk menyusun dan menetapkan prioritas pembangunan desa yang dituangkan dalam RKP Desa.

Tujuan Musrenbangdes:

  • Merumuskan dan menetapkan RKP Desa.

  • Mengakomodasi aspirasi warga dari seluruh dusun.

  • Menyelaraskan program desa dengan rencana pembangunan di tingkat kecamatan hingga nasional.

Tahapan Proses Musrenbangdes

  1. Musyawarah Dusun (Musdus)
    Dilakukan di setiap dusun untuk menjaring usulan kebutuhan dari warga.

  2. Pra-Musrenbangdes
    Tahapan persiapan untuk merumuskan dan memverifikasi usulan sebelum musyawarah utama.

  3. Pelaksanaan Musrenbangdes
    Digelar secara terbuka di tingkat desa, dihadiri oleh seluruh pemangku kepentingan untuk menetapkan skala prioritas pembangunan.

  4. Penetapan RKP Desa
    Hasil musyawarah ditetapkan menjadi dokumen resmi RKP Desa oleh pemerintah desa.

    • Pemerintah Desa

    • BPD

    • Tokoh masyarakat

    • Perwakilan RT, RW, PKK, Karang Taruna

    • Pendamping Desa, Babinsa, Bhabinkamtibmas

  1. Penetapan RKP Desa:
    Rencana akhir pembangunan tahunan desa disahkan sebagai dokumen resmi.


Hasil dari Rangkaian Musdes & Musrenbangdes

  • Dokumen RKP Desa: Acuan kerja dan dasar penganggaran pembangunan desa.

  • Daftar Prioritas Usulan Desa: Digunakan untuk diajukan ke Musrenbang kecamatan.

  • Keputusan Musyawarah: Landasan hukum pelaksanaan kegiatan pembangunan desa.


Mengapa Proses Ini Penting?

Musdes dan Musrenbangdes memastikan bahwa pembangunan desa dilakukan secara:

  • Partisipatif: Melibatkan seluruh elemen masyarakat.

  • Inklusif: Mewakili kebutuhan kelompok rentan dan minoritas.

  • Transparan: Terbuka dalam pengambilan keputusan dan penggunaan dana.

  • Efektif: Berdasarkan kebutuhan riil masyarakat desa.


Kesimpulan

Musdes dan Musrenbangdes bukan hanya agenda tahunan, tetapi adalah pilar penting dalam pembangunan desa berbasis masyarakat. Proses ini menjadi jaminan bahwa setiap pembangunan yang dilakukan benar-benar bermanfaat dan sesuai harapan warga.


Tag SEO: musdes, musrenbangdes, rkp desa, tim penyusun rkp, perencanaan pembangunan desa, tahapan musyawarah desa, pembangunan berbasis masyarakat

Meta Description:
Musdes dan Musrenbangdes adalah bagian penting dalam penyusunan RKP Desa. Pelajari tujuan, tahapan, serta pentingnya musyawarah desa yang partisipatif dan transparan.

Post a Comment

0Comments

Post a Comment (0)