Produk Hukum Desa Sebagai landasan pelaksanaan kegiatan
Perubahan RPJMDes & Program Ketapang oleh BUMDes Perubahan RPJMDes Terintegrasi RKPDes & Program Ketapang oleh BUMDes 1. Latar Belakang Sesuai Kepmendes No. 3 Tahun 2025 dan SE Dirjen PDP (2 Mei 2025), desa wajib menyesuaikan arah pembangunan melalui program ketahanan pangan (Ketapang) yang dapat dikelola oleh BUMDes. Hal ini mensyaratkan perubahan dokumen RPJMDes dan RKPDes agar program berjalan sinergis dan legal. 2. Tujuan Menyesuaikan RPJMDes & RKPDes dengan kebijakan terbaru Mendukung swasembada dan ketahanan pangan desa Mendorong peran aktif BUMDes dalam pembangunan ekonomi lokal 3. Prinsip Integrasi Perubahan harus berbasis musyawarah, terencana, berbasis data, legal, dan memiliki dampak ekonomi. 4. Langkah-langkah Perubahan Evaluasi program sebelumnya dan potensi desa Musyawarah Desa untuk penyepakatan program Ketapang Penyusunan Perubahan RPJMDes & RKPDes ...