Peran Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi dalam penetapan arah kebijakan
Landasan Regulasi Dana Desa 2026 untuk Ketahanan Pangan Desa Kebijakan Dana Desa 2026 untuk Ketahanan Pangan tidak berdiri sendiri. Setiap arah penggunaan anggaran desa selalu memiliki dasar hukum yang jelas, berjenjang, dan saling terintegrasi antara pemerintah pusat hingga pemerintah desa. Bagi aparatur pemerintah desa, pendamping desa, maupun masyarakat, memahami landasan regulasi ini sangat penting agar perencanaan dan pelaksanaan program tidak menyalahi aturan serta tepat sasaran. Artikel ini akan menguraikan secara sistematis dasar hukum, arah kebijakan, serta keterkaitan regulasi yang menjadi pijakan Dana Desa 2026 dalam mendukung ketahanan pangan desa. 1. Undang-Undang sebagai Fondasi Utama Dana Desa Landasan paling mendasar adalah: 📌 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Undang-undang ini menegaskan bahwa desa memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingannya sendiri, termasuk dalam bidang pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. Dana Desa diberika...