Perubahan RPJMDes Terintegrasi RKPDes & Program Ketapang oleh BUMDes
1. Latar Belakang
Sesuai Kepmendes No. 3 Tahun 2025 dan SE Dirjen PDP (2 Mei 2025), desa wajib menyesuaikan arah pembangunan melalui program ketahanan pangan (Ketapang) yang dapat dikelola oleh BUMDes. Hal ini mensyaratkan perubahan dokumen RPJMDes dan RKPDes agar program berjalan sinergis dan legal.
2. Tujuan
- Menyesuaikan RPJMDes & RKPDes dengan kebijakan terbaru
- Mendukung swasembada dan ketahanan pangan desa
- Mendorong peran aktif BUMDes dalam pembangunan ekonomi lokal
3. Prinsip Integrasi
Perubahan harus berbasis musyawarah, terencana, berbasis data, legal, dan memiliki dampak ekonomi.
4. Langkah-langkah Perubahan
- Evaluasi program sebelumnya dan potensi desa
- Musyawarah Desa untuk penyepakatan program Ketapang
- Penyusunan Perubahan RPJMDes & RKPDes
- Penetapan Perdes dan penganggaran di APBDes
- Penugasan unit BUMDes pelaksana
5. Contoh Program Ketapang
Kegiatan | Unit BUMDes | Output |
---|---|---|
Budidaya Ikan Lele Bioflok | Unit Perikanan | Sumber Protein Lokal |
Penyediaan Bibit Padi Unggul | Unit Pertanian | Swasembada Pangan |
Lumbung Pangan Desa | Unit Logistik | Cadangan Saat Paceklik |
Peternakan Ayam Petelur | Unit Peternakan | Mandiri Gizi |
Warung Desa Pangan Murah | Unit Perdagangan | Akses Pangan Murah |
6. Indikator Keberhasilan
- Perdes perubahan RPJMDes & RKPDes telah ditetapkan
- Program Ketapang dijalankan dan berjalan baik
- BUMDes aktif dan melaporkan kegiatan secara transparan
- Produksi dan distribusi pangan meningkat
7. Penutup
Perubahan perencanaan desa harus dilakukan secara responsif dan inovatif. Integrasi program Ketapang melalui BUMDes menjadi langkah strategis dalam membangun desa yang mandiri pangan dan berkelanjutan.