📘 Materi: Tahapan Penyusunan RKPDesa Tahun 2026
Pengertian RKPDesa
RKPDesa adalah penjabaran dari RPJMDesa (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa) untuk jangka waktu 1 tahun, yang menjadi dasar penyusunan APBDesa tahun berjalan.
✅ Landasan Hukum
-
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
-
Permendagri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa
-
Permendes PDTT yang relevan (khususnya tentang prioritas penggunaan Dana Desa)
-
Peraturan Bupati/Walikota terkait perencanaan pembangunan desa
🗓️ Tahapan Penyusunan RKPDesa 2026
1. Pencermatan RPJMDesa dan Evaluasi RKPDesa Tahun Sebelumnya
📆 Mei – Juni 2025
-
Pemerintah Desa mencermati hasil pelaksanaan RKPDesa tahun sebelumnya.
-
Evaluasi kinerja kegiatan pembangunan dan realisasi.
2. Penyusunan Rancangan RKPDesa
📆 Juni – Juli 2025
-
Tim Penyusun RKPDesa dibentuk dengan SK Kepala Desa.
-
Melakukan pengumpulan data, identifikasi kebutuhan masyarakat, serta potensi desa.
3. Musyawarah Desa (Musdes) Perencanaan Pembangunan Tahunan
📆 Juli 2025
-
Dilaksanakan oleh BPD bersama Pemerintah Desa.
-
Menggali aspirasi masyarakat dan menetapkan prioritas usulan.
-
Hasilnya menjadi dasar penyusunan rancangan RKPDesa.
4. Penyusunan Rancangan Akhir RKPDesa dan DU RKPDesa (Daftar Usulan ke Kabupaten)
📆 Agustus 2025
-
Tim Penyusun menyusun rancangan akhir berdasarkan hasil Musdes.
-
DU RKPDesa dikirim ke kecamatan dan kabupaten untuk dibahas di forum Musrenbangcam.
5. Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes)
📆 Agustus – September 2025
-
Musrenbangdes membahas dan menetapkan RKPDesa dan DU RKPDesa.
6. Penetapan RKPDesa oleh Kepala Desa
📆 Paling lambat 30 September 2025
-
RKPDesa ditetapkan melalui Peraturan Desa (Perdes).
-
Menjadi dasar penyusunan APBDesa 2026.
📋 Lampiran dalam Dokumen RKPDesa
-
Dokumen RKPDesa
-
DU RKPDesa (Daftar Usulan ke Pemerintah Kabupaten/Kota)
-
Peta Jalan Prioritas Pembangunan
-
Rencana Kegiatan dan Pembiayaan
🛠️ Tips Praktis
-
Gunakan aplikasi Siskeudes dan SIPADES untuk mendukung perencanaan dan penganggaran.
-
Libatkan seluruh unsur masyarakat, terutama dalam Musdes dan Musrenbangdes.
-
Sinkronkan dengan RPJMDesa, SDGs Desa, dan Prioritas Dana Desa dari Kemendes PDTT.