Tahapan Penyusunan RKPDesa

Info Terkini dan Tutorial Computer
0

 

📘 Materi: Tahapan Penyusunan RKPDesa Tahun 2026

Pengertian RKPDesa

RKPDesa adalah penjabaran dari RPJMDesa (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa) untuk jangka waktu 1 tahun, yang menjadi dasar penyusunan APBDesa tahun berjalan.


Landasan Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa

  2. Permendagri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa

  3. Permendes PDTT yang relevan (khususnya tentang prioritas penggunaan Dana Desa)

  4. Peraturan Bupati/Walikota terkait perencanaan pembangunan desa


🗓️ Tahapan Penyusunan RKPDesa 2026

1. Pencermatan RPJMDesa dan Evaluasi RKPDesa Tahun Sebelumnya

📆 Mei – Juni 2025

  • Pemerintah Desa mencermati hasil pelaksanaan RKPDesa tahun sebelumnya.

  • Evaluasi kinerja kegiatan pembangunan dan realisasi.

2. Penyusunan Rancangan RKPDesa

📆 Juni – Juli 2025

  • Tim Penyusun RKPDesa dibentuk dengan SK Kepala Desa.

  • Melakukan pengumpulan data, identifikasi kebutuhan masyarakat, serta potensi desa.

3. Musyawarah Desa (Musdes) Perencanaan Pembangunan Tahunan

📆 Juli 2025

  • Dilaksanakan oleh BPD bersama Pemerintah Desa.

  • Menggali aspirasi masyarakat dan menetapkan prioritas usulan.

  • Hasilnya menjadi dasar penyusunan rancangan RKPDesa.

4. Penyusunan Rancangan Akhir RKPDesa dan DU RKPDesa (Daftar Usulan ke Kabupaten)

📆 Agustus 2025

  • Tim Penyusun menyusun rancangan akhir berdasarkan hasil Musdes.

  • DU RKPDesa dikirim ke kecamatan dan kabupaten untuk dibahas di forum Musrenbangcam.

5. Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes)

📆 Agustus – September 2025

  • Musrenbangdes membahas dan menetapkan RKPDesa dan DU RKPDesa.

6. Penetapan RKPDesa oleh Kepala Desa

📆 Paling lambat 30 September 2025

  • RKPDesa ditetapkan melalui Peraturan Desa (Perdes).

  • Menjadi dasar penyusunan APBDesa 2026.


📋 Lampiran dalam Dokumen RKPDesa

  • Dokumen RKPDesa

  • DU RKPDesa (Daftar Usulan ke Pemerintah Kabupaten/Kota)

  • Peta Jalan Prioritas Pembangunan

  • Rencana Kegiatan dan Pembiayaan


🛠️ Tips Praktis

  • Gunakan aplikasi Siskeudes dan SIPADES untuk mendukung perencanaan dan penganggaran.

  • Libatkan seluruh unsur masyarakat, terutama dalam Musdes dan Musrenbangdes.

  • Sinkronkan dengan RPJMDesa, SDGs Desa, dan Prioritas Dana Desa dari Kemendes PDTT.


Post a Comment

0Comments

Post a Comment (0)